UU ITE
UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan regulasi di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. UU ITE memiliki beberapa asas dan tujuan untuk mengatur penggunaan dan perlindungan di ruang digital. Berikut adalah asas dan tujuan UU ITE: Asas-asas UU ITE: Asas Teknologi Netralitas: UU ITE berusaha untuk bersifat netral terhadap teknologi yang digunakan. Artinya, aturan yang diatur oleh UU ITE berlaku secara umum, tidak terikat pada teknologi tertentu, sehingga dapat diadaptasi dengan perkembangan teknologi yang terus berubah. Asas Keterbukaan dan Transparansi: UU ITE mendorong keterbukaan dan transparansi dalam penyediaan layanan, pengumpulan, dan penggunaan data pribadi, serta dalam segala proses transaksi elektronik. Asas Perlindungan Konsumen: UU ITE juga bertujuan untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik, membe