Postingan

UU ITE

Gambar
 UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan regulasi di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. UU ITE memiliki beberapa asas dan tujuan untuk mengatur penggunaan dan perlindungan di ruang digital. Berikut adalah asas dan tujuan UU ITE: Asas-asas UU ITE: Asas Teknologi Netralitas: UU ITE berusaha untuk bersifat netral terhadap teknologi yang digunakan. Artinya, aturan yang diatur oleh UU ITE berlaku secara umum, tidak terikat pada teknologi tertentu, sehingga dapat diadaptasi dengan perkembangan teknologi yang terus berubah. Asas Keterbukaan dan Transparansi: UU ITE mendorong keterbukaan dan transparansi dalam penyediaan layanan, pengumpulan, dan penggunaan data pribadi, serta dalam segala proses transaksi elektronik. Asas Perlindungan Konsumen: UU ITE juga bertujuan untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik, membe

PRIVASI

Gambar
Keamanan Privasi  Privasi adalah informasi yang berkaitan dengan individu seseorang yang dapat di identifikasikan atau orang yang teridentifikasi, termasuk didalamnya informasi seperti nama, nomor telepon, alamat E-mail, nomor lisensi mobil, karateristik fisik (dimensi wajah, sidik jari, tulisan tangan, dan lain lain), nomor kartu kredit, dan hubungan keluarga.       Ada beberapa macam hak privasi diantaranya, hak untuk bebas dari akses yang tidak diinginkan, misalnya akses fisik dan akses melalui SMS, hak untuk tidak membolehkan informasi pribadi digunakan dengan cara yang tidak diinginkan, misalnya penjualan informasi dan pembocoran informasi, hak untuk tidak membolehkan informasi pribadi dikumpulkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan atau seizin seseorang, misalnya melalui penggunaan CCTV. ada beberapa hal sederhana yang bisa masyarakat lakukan untuk menjaga keamanan data pribadinya:  1. Gunakan Password yang kuat Meski kata sandi yang kuat tetap dapat diretas dengan metode seperti

HAKI

Gambar
 Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Macam-macam HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) : 1. Hak Cipta Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlia

Kejahatan Komputer

Gambar
 1. Penipuan Data       Penipuan data (data fraud) merujuk pada tindakan yang sengaja memanipulasi, mengubah, atau mengelabui data dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan atau merugikan orang lain. Hal ini sering dilakukan dengan tujuan untuk mencuri informasi sensitif, mencuri identitas, melakukan penipuan keuangan, atau merusak reputasi seseorang atau organisasi.   Beberapa modus sering digunakan dalam rangka melakukan pencurian data pribadi ini. Jelas, mengenali modus-modus ini dapat membantu seseorang, atau bahkan perusahaan, dalam rangka menghindari pencurian data-data milik pribadi yang bersifat sensitif. Social Engineering      Modus pertama ini merupakan manipulasi psikologis dari sasaran pencurian data, sehingga sasaran dapat menguak suatu informasi rahasia. Biasa dilakukan melalui sambungan telepon atau internet, medus tersebut berupaya mendapatkan data korban dengan mengaku sebagai pihak dari suatu layanan atau bisnis tertentu.      Manipulasi ini dilakukan hingga target